CORETAX : Core Tax Administration System

Core Tax Administration System atau biasa disebut core tax adalah sistem administrasi pajak DJP sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan. Bagaimana implementasi CTAS ini?

CORETAX : Core Tax Administration System

Menurut Imam Dharmawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Salah satu langkah strategis yang diambil adalah diperkenalkannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), atau Core Tax Administration System (CTAS, atau lebih dikenal dengan Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Konsultan Pajak Di Bali

Sistem ini bertujuan memfasilitasi proses bisnis administrasi pajak dengan meningkatkan basis data perpajakan, sehingga wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya secara daring tanpa harus mengunjungi kantor pajak. konsultanpajakdibali, jasakonsultanpajakdibali,

Apa itu Core Tax Administration System atau CTAS.

CTAS adalah singkatan dari Core Tax Administration System. Pengertian CTAS adalah sistem administrasi pajak yang merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan.
“Dengan core tax system, tidak ada lagi perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia. Sedikit mungkin intervensi dari manusia dalam proses data input karena datanya digital.“ demikian pernyataan Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP, Iwan Djuniardi, seperti dikutip dari CNBC Indonesia. 

Apa Tujuan Core Tax Administration System atau CTAS.

Di balik kemudahan yang ditawarkan, Coretax memiliki lapisan-lapisan teknologi yang kompleks dan fitur-fitur yang canggih. Mulai dari fitur pelaporan (saat ini kita kenal dengan e-filing) yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik, hingga sistem integrasi perpajakan yang menghubungkan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu rangkaian yang terintegrasi. Namun, fitur-fitur tersebut hanya merupakan bagian dari gambaran yang lebih besar tentang bagaimana Coretax merancang ulang proses bisnis perpajakan secara menyeluruh.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, bahwa tujuan pembaruan tersebut di antaranya:

    Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
   • Membangun sinergi yang optimal antar lembaga.
   • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
   • Meningkatkan penerimaan negara.

Manfaat dan Dampak Core Tax Administration System atau CTAS.

Manfaat yang diperoleh dari implementasi Coretax tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat secara keseluruhan. Dari segi administrasi, Coretax memungkinkan proses perpajakan yang lebih efisien dan akurat, yang pada gilirannya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara. Namun, manfaat Coretax tidak hanya terbatas pada efisiensi administrasi. Dengan menyediakan layanan yang lebih baik dan meningkatkan pengalaman wajib pajak, Coretax juga berpotensi untuk merubah persepsi masyarakat terhadap perpajakan secara keseluruhan. Kemudian manfaat core tax administration system di antaranya:

     • Lebih simpel karena menggunakan omni channel & borderless
     • Lebih praktis karena penggunaan sistem yang universal
     • Lebih cepat karena sistem dan data yang terintegrasi
     • Lebih efektif karena akses sistem yang mudah

Salah satu tantangan terbesar adalah belum terbiasanya sebagian pengguna teknologi terhadap transformasi digital, terutama dari kalangan yang belum familiar dengan penggunaan teknologi. Selain itu, keterbatasan akses internet di daerah terpencil juga menjadi hambatan dalam menyebarkan manfaat Coretax secara merata. Namun, dengan upaya yang terus-menerus dan kerjasama yang baik antara berbagai pihak, DJP yakin bahwa setiap tantangan dapat diatasi.
Sehingga perbedaan CTAS dengan sistem administrasi pajak sebelumnya dengan adanya core tax ini adalah sistem yang terotomasi dan terintegrasi sehingga proses administrasi perpajakan lebih sederhana.

Contoh CTAS berupa :
     1. Integrasi data wajib pajak antara sistem DJP dengan Dinas Kependudukan berupa NIK sebagai NPWP.
     2. Pemeriksaan dan penagihan pajak hingga fungsi taxpayer accounting atau aktivitas perpajakan wajib pajak.

Menurut Destiny Wulandari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Edukasi perkenalan Coretax sudah mulai dilakukan oleh DJP kepada para wajib pajak dengan menampilkan prototype aplikasi Coretax yang sedang dikembangkan. Terdapat setidaknya lima highlight proses bisnis yang dapat menggambarkan simplifikasi yang akan diwujudkan pada Coretax, yaitu registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), dan layanan wajib pajak.

Implementasi Core Tax Administration System atau CTAS.

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, CTAS atau dengan nama lain Pembaruan Sistem Inti Administrasi (PSIAP) ini merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) yang disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
     1) System Integration Testing Cycle 1 (Pengujian integrasi sistem siklus 1)
     2) Functional Verification Testing Cycle 1 (Pengujian verifikasi fungsional siklus 1)
     3) Internal Functional Verification testing (Pengujian verifikasi fungsional internal)
     4) Non-Functional Testing (Pengujian non-fungsional)
     5) System test (Tes sistem)
     6) Security Test (Tes keamanan)
     7) Scalability Tes (Tes skalabilitas)
     8) Performance Test (Uji kinerja)
     9) Availability Test (Uji ketersediaan)

Kegiatan pengujian untuk memastikan sistem berfungsi sebagaimana mestinya dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam proyek. Setidaknya implementasi CTAS/PSIAP dilakukan secara bertahap, mulai dari persiapan dan dilakukannya pengujian hingga pelaksanaan penuh, selengkapnya baca: PSIAP DJP dan Implementasinya.

Cara Penggunaan Core Tax Administration System untuk Administrasi Perpajakan

Berikut proses bisnis tata cara penggunaan sistem core tax untuk melakukan administrasi pajak berdasarkan sosialisasi proses bisnis CTAS dalam akun media sosial resmi DJP di @DitjenPajakRI :

A. Registrasi Wajib Pajak

Dalam Coretax, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memiliki format 16 digit. Dalam hal ini, wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Di sisi lain, wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP 15 digit format lama. Format baru NPWP 16 digit ini diharapkan akan memudahkan wajib pajak karena tidak perlu menyimpan dua nomor yang berbeda, memudahkan integrasi data perpajakan dengan data pihak ketiga lainnya, dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh DJP. Cara Registrasi Wajib Pajak dalam Core Tax Administration System :

1. Memiliki NPWP

Sebelum melakukan pendaftaran wajib pajak, terlebih dahulu harus memiliki NPWP yang dapat diperoleh dengan cara berikut:

» Melakukan pendaftaran wajib pajak melalui salah satu dari 3 saluran yang tersedia: Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Online Single Submission (OSS) bagi wajib pajak pribadi usahawan, Saluran Terintegrasi Kemenkumham bagi wajib pajak badan hukum atau badan usaha.
» Bagi WNI/WNA yang memiliki NIK: Melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP. WNA yang tidak mempunyai NIK pendaftaran NPWP dilampiri validasi nomor Paspor Ditjen Imigrasi dan diterbitkan nomor baru sebagai NPWP.
» Bagi Badan Hukum (PT, PP, Yayasan, Asosiasi, dan Koperasi): Memperoleh NPWP melalui sistem Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
» Badan Usaha (CV, Firma dan Persekutuan Perdata): Memperoleh NPWP melalui sistem SABH Ditjen AHU.
» Jika ada kendala pendaftaran atau bagi badan selain yang memperoleh NPWP, dapat melakukan pendaftaran melalui kanal 3C (laman pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Pos/Loket di KPP/KP2KP) dengan validasi SK Pengesahan. 
» Kantor Cabang: Diberikan NITKU atau identitas tempat kegiatan usaha.
» Instansi Pemerintah: Dapat dilakukan pendaftaran melalui kanal 3C (laman pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Pos/Loket di KPP/KP2KP) atau saluran lain.
» Bagi Instansi Pemerintah Pusat: dilakukan validasi kode satuan kerja ke Ditjen Perbendaharaan.

2. Aktivasi akun wajib pajak

Setelah memiliki NPWP, dilanjutkan dengan melakukan aktivasi akun wajib pajak melalui laman DJP atau datang langsung ke kantor KPP/KP2KP :
» Proses aktivasi akun wajib pajak akan diberikan verifikasi OTP nomor telepon dan email.
» Kemudian verifikasi identitas wajah melalui face recognition untuk WP ber-NIK atau penelitian foto untuk WP tidak ber-NIK.
» Permohonan diterima paling lama 1 hari kerja setelah BPE/BPS dan diberikan akun wajib pajak atau pemberitahuan penolakan.
» Wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi akun pajak tetap dapat melakukan aktivitas perpajakan tapi terbatas.

3. Menyiapkan tanda tangan elektronik

Tanda Tangan Elektronik (TTE) digunakan untuk menandatangani dokumen wajib pajak. Tanda tangan elektronik ini meliputi :
» TTE tidak tersertifikasi atau kode otorisasi DJP. WP perlu membuat passphrase atau kode keamanan.
» TTE tersertifikasi atau sertifikat elektronik yang terintegrasi dengan laman penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia atau PSrE. Sedangkan untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik harus mengajukan ke laman DJP atau datang ke KPP/KP2KP.
» Sertifikat Elektronik akan otomatis diterbitkan jika sudah memenuhi ketentuan penerbitan di PSrE.
» Perlu diingat, sertifikat elektronik.

4. Perubahan data & status.

Apabila diperlukan, wajib pajak dapat melakukan perubahan data dan status:
» Perubahan data dapat dilakukan melalui kanal 3C (laman pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Pos/Loket di KPP/KP2KP) » Perubahan yang dapat dilakukan di antaranya perubahan data identitas & profil wajib pajak, serta perubahan data objek PBB.
» Sedangkan perubahan status meliputi status aktif/inaktif wajib pajak, status pemungutan PPN PMSE Dalam Negeri, status pemungutan bea meterai, status dapat ditunjuk sebagai kuasa, pemotong/pemungutan PPh/PPN, status lembaga keuangan pelapor/non pelapor.
» Beberapa perubahan dapat langsung diproses oleh sistem dan beberapa lainnya masih membutuhkan penelitian.

5. Pemindahan wajib pajak

Pemindahan wajib pajak dilakukan apabila ada perubahan wilayah administrasi wajib pajak:
» Pemindahan wajib pajak dapat diajukan melakukan kanal 3C (laman pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Pos/Loket di KPP/KP2KP).
» DJP menerbitkan surat pindah atau surat penolakan pemindahan wajib pajak dalam 5 hari kerja.
6. Penghapusan NPWP

Penghapusan dilakukan apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjek dan/objektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.
» Penghapusan dapat dilakukan melalui kanal 3C (laman pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Pos/Loket di KPP/KP2KP).
» Jangka waktu penyelesaian penghapusan NPWP 6 bulan untuk WP pribadi dan 12 bulan WP badan.
» Jika masih ada tunggakan pajak, akan diberikan surat penolakan penghapusan NPWP dan diberikan waktu 30 hari untuk melunasinya. Setelah dilunasi, akan diterbitkan surat penghapusan NPWP. Jika tidak dilunasi NPWP tetap aktif.

Selain itu, khusus untuk wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha, wajib pajak pusat dan cabang yang pada awalnya memiliki NPWP masing-masing, pada kondisi yang akan datang, hanya akan ada satu NPWP untuk wajib pajak pusat. Wajib pajak cabang hanya akan memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk setiap cabang. Pengaturan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan wajib pajak melalui penggunaan identitas tunggal dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Lebih lanjut, pemberian akses digital akan dilakukan melalui satu proses secara online pada aplikasi Coretax. Dengan kata lain, pemberian akses digital tidak lagi dilakukan secara terpisah, bertahap, dan manual ke kantor pajak seperti kondisi saat ini. Ke depannya, wajib pajak dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan yang disediakan DJP secara online.
Kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak lagi digunakan untuk mengatur ulang kata sandi. Pengaturan ulang kata sandi ke depannya dapat dilakukan dengan menggunakan email. Dengan ini, wajib pajak tidak perlu repot datang ke kantor pajak apabila lupa kode EFIN.

B. Pengelolaan SPT

Setelah aplikasi Coretax diluncurkan, hanya akan ada satu jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Proses penyampaian SPT juga akan terintegrasi dengan proses yang lain, termasuk pembayaran, e-Bupot, dan e-Faktur. Proses ini juga berlaku untuk penyampaian SPT Masa. SPT Masa akan menggunakan prepopulated data dari seluruh bukti potong dan faktur pajak yang diterbitkan. Selain itu, sistem pada aplikasi Coretax juga akan mengirimkan pengingat kewajiban penyampaian SPT secara otomatis.

C. Pembayaran Pajak

Dalam proses bisnis pembayaran, akan terdapat dua pilihan bagi wajib pajak saat ingin melakukan pembayaran pajak, yaitu menggunakan deposit pajak atau membuat kode billing. Deposit pajak merupakan akun yang menampung setoran wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang akan timbul kemudian. Di sisi lain, kode billing ke depannya dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak dan akan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk SPT dengan status kurang bayar. Dalam aplikasi Coretax juga akan tersedia daftar tagihan yang belum dibayar untuk kemudian digunakan untuk membuat kode billing.
Berikut proses bisnis tata cara pembayaran pajak di sistem inti administrasi perpajakan atau core tax :

1. Pembayaran pajak dilakukan dalam satu aplikasi saja karena sistem pembayaran antara bank persepsi dan sistem DJP sudah sudah terintegrasi.
2. Satu kode billing dapat digunakan untuk melakukan satu atau lebih jenis masa dan ketetapan pajak. Sehingga tidak perlu membuat kode billing untuk setiap jenis pajak yang terutang.
3. Tersedia akun deposit pajak untuk memudahkan penyetoran pajak dengan melakukan penyetoran lebih awal untuk menyediakan saldo yang cukup dalam melunasi kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.
4. Terdapat fitur pemberian imbalan bunga dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara online dengan proses penyelesaian yang instan.
5. Terdapat fitur yang otomatis menampilkan tagihan pajak yang belum dibayar.

Di samping itu, permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian imbalan bunga, dan pemindahbukuan (Pbk) dapat diajukan secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak tanpa harus menghubungi petugas atau datang ke kantor pajak. Bahkan, bagi wajib pajak yang memiliki risiko rendah, proses penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem Coretax.

D. Taxpayer Account Management (TAM)

Dalam TAM, akan terdapat ikhtisar profil wajib pajak yang berisikan identitas wajib pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak, riwayat permohonan, daftar kode billing aktif yang belum dibayar, daftar fasilitas perpajakan aktif yang dimiliki wajib pajak, dan riwayat saldo yang menyajikan saldo transaksi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Selain itu, TAM juga akan memuat fitur buku besar wajib pajak yang menyajikan transaksi hak dan kewajiban perpajakan secara terperinci dalam bentuk entri debit dan kredit. Pencatatan transaksi tersebut akan dilengkapi dengan sistem rekonsiliasi secara otomatis dan pencatatan transaksi yang terintegrasi.

E. Layanan Perpajakan

Dengan aplikasi Coretax, wajib pajak dapat mengakses lebih banyak jenis layanan online dan layanan offline dapat diakses melalui unit kerja DJP di mana saja (borderless). Selain itu, wajib pajak dapat mengunduh dokumen produk layanan perpajakan yang divalidasi keasliannya dengan tanda tangan elektronik. Wajib pajak juga dapat melihat semua permohonan yang telah diajukan serta memantau status atau perkembangan dari permohonan yang masih aktif melalui Portal Wajib Pajak. Dengan kata lain, semua layanan perpajakan dan pemantauan permohonan layanannya akan terintegrasi dan dapat diakses secara online dari mana saja dan kapan saja.

Kesimpulan Core Tax Administration System

a) CTAS atau core tax adalah sistem administrasi pajak DJP menjadi serba digital sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
b) Core tax administration system ini mengubah proses pelayanan perpajakan hingga pemeriksaan, pengawasan dan manajemen data maupun penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi serba digital dan terintegrasi.
Sehingga pembaruan sistem administrasi pajak inti ini menjadi bentuk modernisasi perpajakan yang bertujuan mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang efektif dan efisien bagi DJP.

Referensi :

https://www.pajak.go.id/id/artikel/coretax-peta-baru-perpajakan-di-indonesia, https://www.pajak.go.id/id/artikel/coretax-bangun-kepercayaan-layanan-terintegrasi-wujudkan-simplifikasi, https://klikpajak.id/blog/core-tax-administration-system/

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *