Coretax adalah platform sistem informasi terpadu yang menggantikan sistem lama DJP yang sebelumnya bersifat terfragmentasi. Dengan mengintegrasikan data dan proses administrasi perpajakan dalam satu sistem inti (core system), Coretax memudahkan berbagai layanan seperti :
• Pendaftaran dan perubahan data wajib pajak • Pelaporan SPT dan pembayaran pajak • Pemeriksaan dan penagihan • Pengawasan kepatuhan pajak
Salah satu keunggulan utama Coretax adalah kemampuan integrasi data secara real-time, yang memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data lebih cepat dan akurat.
Peraturan Terbaru Terkait Coretax
Seiring dengan penerapan Coretax, pemerintah juga menerbitkan sejumlah regulasi terbaru untuk mendukung sistem ini. Beberapa di antaranya :
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2023
Mengatur tentang pelaksanaan administrasi perpajakan berbasis sistem inti, termasuk ketentuan pendaftaran NPWP, perubahan data, hingga layanan digital lainnya melalui Coretax.
Mulai 1 Juli 2024, semua wajib pajak diharuskan menggunakan NPWP dengan format 16 digit yang sesuai dengan standar di Coretax. Format ini bertujuan untuk menyelaraskan basis data dengan sistem pemerintah lainnya.
3. Integrasi NIK dan NPWP
Sesuai amanat UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, mempermudah proses pendaftaran dan pelaporan pajak.
4. Digitalisasi Pelayanan Pajak
Dengan Coretax, hampir seluruh layanan DJP dapat diakses secara digital melalui portal DJP Online. Ini mencakup e-registrasi, e-filing, e-billing, dan e-form.
Penerapan Coretax memberikan dampak positif bagi wajib pajak, antara lain :
• Pelayanan lebih cepat dan efisien • Kemudahan dalam akses dan pelaporan • Transparansi proses pemeriksaan dan pengembalian pajak • Potensi kesalahan administrasi lebih kecil
Namun demikian, wajib pajak juga diharapkan untuk lebih aktif dalam memperbarui data dan memanfaatkan layanan digital yang tersedia agar transisi berjalan lancar.
Implementasi Coretax merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang modern dan akuntabel. Dengan dukungan regulasi terbaru, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak nasional. Wajib pajak, baik individu maupun badan, perlu memahami perubahan ini dan menyesuaikan diri agar tetap patuh dan mendapatkan manfaat maksimal dari sistem yang baru. konsultanpajakdibali, jasakonsultanpajakdibali,