1. Coretax Menjadi Sistem Utama Administrasi Perpajakan
Mulai tahun 2026, seluruh administrasi perpajakan secara bertahap terintegrasi melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini menggantikan berbagai layanan yang sebelumnya terpisah dan memungkinkan proses administrasi pajak dilakukan dalam satu platform digital yang terhubung.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan:
• Registrasi dan perubahan data wajib pajak
• Pelaporan SPT
• Pembayaran pajak
• Pengelolaan faktur pajak
• Pemantauan kepatuhan perpajakan
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, DJP juga dapat melakukan pengawasan berbasis data secara lebih akurat dan efisien.
• Pastikan akun Coretax telah aktif.
• Perbarui data NIK dan NPWP secara berkala.
• Sesuaikan proses administrasi perpajakan perusahaan dengan sistem baru.
2. PMK Nomor 1 Tahun 2026 Menyempurnakan Implementasi Coretax
Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK 81 Tahun 2024 terkait ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Regulasi ini berlaku sejak 22 Januari 2026.
Penyempurnaan ini bertujuan untuk:
• Meningkatkan kepastian hukum perpajakan.
• Menyesuaikan proses administrasi dengan kebutuhan dunia usaha.
• Mendukung restrukturisasi dan transformasi perusahaan secara lebih efisien.
Bagi perusahaan yang sedang melakukan merger, akuisisi, atau restrukturisasi bisnis, aturan ini memberikan kejelasan lebih lanjut terkait perlakuan perpajakannya.
3. Restitusi Pajak Kini Lebih Cepat dan Efisien
Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 untuk memperkuat kepastian dan percepatan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pengembalian pendahuluan dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Manfaat Bagi Wajib Pajak:
• Proses restitusi menjadi lebih cepat.
• Mengurangi beban administrasi.
• Meningkatkan arus kas perusahaan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak.
4. Perubahan Kriteria PPh Final UMKM 0,5%
Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, kriteria wajib pajak yang berhak menggunakan fasilitas tarif final 0,5% menjadi lebih terbatas dibanding sebelumnya. Beberapa badan usaha seperti CV dan PT tidak lagi otomatis memenuhi kriteria tertentu untuk menggunakan fasilitas tersebut.
Yang Perlu Dilakukan Pelaku UMKM
• Evaluasi status usaha dan omzet tahunan.
• Tinjau kembali skema perpajakan yang digunakan.
• Konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum melakukan pelaporan pajak berikutnya.
5. Pengawasan Pajak Berbasis Data Semakin Diperkuat
Dengan implementasi Coretax, DJP akan semakin mengandalkan teknologi dan analisis data dalam pengawasan perpajakan. Pemanfaatan machine learning dan integrasi data lintas instansi menjadi fokus utama strategi pengawasan tahun 2026.
Artinya, konsistensi antara:
• Pelaporan SPT
• Transaksi perbankan
• Faktur pajak
• Laporan keuangan
akan semakin mudah dianalisis oleh otoritas pajak.
Tips untuk Pelaku Usaha
• Pastikan pembukuan dilakukan secara tertib.
• Hindari pelaporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
• Lakukan rekonsiliasi pajak secara berkala.
Tahun 2026 merupakan periode penting dalam transformasi perpajakan Indonesia. Implementasi penuh Coretax, penyempurnaan regulasi administrasi pajak, percepatan restitusi, perubahan ketentuan UMKM, serta penguatan pengawasan berbasis data menjadi fokus utama pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan perpajakan.
Bagi pelaku usaha dan wajib pajak, memahami perkembangan regulasi ini bukan hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mengelola risiko dan mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.
ISA Consultings siap membantu Anda dalam:
✔ Konsultasi perpajakan perusahaan dan UMKM
✔ Pelaporan SPT Tahunan dan Masa
✔ Pendampingan pemeriksaan pajak
✔ Implementasi Coretax DJP
✔ Tax Review dan Tax Planning