DJP Rilis e-Faktur 4.0, Cek Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis versi terbaru dari aplikasi e-Faktur adalah versi 4.0 menggantikan versi sebelumnya yaitu e-Faktur 3.2.

DJP Rilis e-Faktur 4.0, Cek Terbaru

DJP menyampaikan, e-Faktur 4.0 dapat digunakan setelah masa downtime, yaitu 20 Juli 2024 pukul 19.00. Sampai dengan waktu tersebut, PKP masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.2. Konsultan Pajak Di Bali
Aplikasi e-Faktur 4.0 sudah dapat diunduh mulai 12 Juli 2024 melalui tautan berikut ini : 

Ada sejumlah fitur baru yang tersedia di e-Faktur 4.0 dan pastinya di e-Faktur sebelumnya 3.2 belum memiliki fitur ini, Berikut perubahan dengan versi terbaru :
 
“Untuk perubahan di desktop, hal baru adalah pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-faktur dan profil. PKP bisa pakai NPWP 15 atau 16 digit. Penambahan watermark pada SPT induk dan lampiran," tulis DJP melalui media sosialnya.
 
Ada 5 fitur baru yang tersedia pada e-faktur 4.0 :
1.    PKP sudah bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.
2.    Terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.
3.    Perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
4.    Ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam.
5.    Muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0
 
E-faktur 4.0 menjadi aplikasi pajak terbaru yang bisa menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Isa Consulting Konsultan Pajak di Bali Namun, DJP memastikan tidak memprioritaskan layanan pajak tertentu yang bisa menggunakan nomor identitas.
 
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan tidak ada kriteria khusus pemilihan 21 layanan pajak yang dapat diakses menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU tersebut.

Backup Data Sebelum Melakukan Update 

Sebelum melakukan update, pastikan Anda telah melakukan backup data. Backup dilakukan untuk mencegah kehilangan database jika terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur). Untuk melakukan backup, matikan atau tutup aplikasi e-Faktur. Kemudian, compress folder ‘db’ pada aplikasi e-Faktur sebelumnya ke bentuk ZIP/RAR, dan berikan nama db_tanggal backup. Lalu, simpan file tersebut di folder lain yang aman. Konsultan Pajak Di Bali

Cara “Install” Aplikasi e-Faktur 4.0 

PKP perlu melakukan tahapan berikut dalam meng-install aplikasi e-Faktur : 

1. Untuk melakukan update ke aplikasi e-Faktur 4.0, diperlukan fail patch yang dapat diunduh di laman https://efaktur.pajak.go.id/. Pada tautan tersebut disediakan 5 versi aplikasi, yaitu e-Faktur Windows 32 Bit, e-Faktur Windows 64 Bit, e-Faktur Linux 32 Bit, e-Faktur Linux 64 Bit, dan e-Faktur Mac 64 Bit; 
 

2. Pilihlah fail patch sesuai dengan sistem operasi yang digunakan pada pc/laptop yang digunakan. Pastikan telah melakukan back up data terlebih dahulu sebelum melakukan patching e-Faktur 4.0 untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti saran kami diatas. Konsultan Pajak Di Bali
 

3. Buka browser (Google Chrome, Firefox, Safari, Opera, Microsoft Edge, dan sejenisnya), ketik laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Lalu, kalian bisa pilih sesuai yang digunakan versi apa. Akan terdapat Aplikasi yang “Download disini”. Silakan pilih salah satu fail patch update yang sesuai dengan jenis sistem operasi komputer/laptop yang digunakan saat ini; 
 

4. Bagi pengguna komputer dengan sistem operasi Windows, fail hasil unduhan dapat dibuka pada folder download. Fail tersebut terkompresi dalam bentuk zip/rar, Setelah di ekstrak, akan tercipta fail baru yang berbentuk exe (executable file); Konsultan Pajak Di Bali
 

5. Pada destination folder, pilih lokasi direktori yang akan dijadikan tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Disarankan untuk memilih lokasi yang berbeda dengan aplikasi e-Faktur sebelumnya. Kemudian, tekan tombol ‘Extract’ untuk memulai ekstraksi fail; 
 

6. Di dalam folder hasil ekstrak untuk sistem operasi Windows akan muncul beberapa fail. Pastikan folder tersebut berisi fail, seperti: 

- Folder java; 

- Efaktur.chm; 

- ETaxInvoice.config; 

- ETaxInvoiceMain.exe; 

- ETaxInvoiceUpd.config; 

- ETaxInvoiceUpd.exe; 

- mem_config.bat; dan 

- release note.txt  
 

7. Untuk melakukan update aplikasi ke e-Faktur 4.0, silakan salin (copy) folder db dari aplikasi yang lama (e-Faktur 3.2) dan tempelkan (paste) ke folder e-Faktur hasil ekstrak; 
 

8. Kemudian jalankan fail ‘EtaxInvoice.exe’ yang ada di folder e-Faktur hasil ekstrak. Pastikan laptop/komputer terhubung dengan internet agar aplikasi dapat melakukan update database secara otomatis; 
 

9. Pilih ‘Lokal Database’ dan tekan tombol ‘Connect’; 
 

10. Isikan nama user dan password seperti sebelumnya saat login ke aplikasi e-faktur lama. Versi yang muncul adalah tulisan ‘4.0.00’. Selain itu, akan tersaji informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Namun masih tertulis ‘null’. Untuk itu, PKP perlu dilakukan update profil; Konsultan Pajak Di Bali
 

11. Masuk ke menu ‘Management Upload’ dan pilih ‘Profil PKP’; 
 

12. Untuk melakukan pembaruan profil, tekan tombol ‘Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP’, maka aplikasi akan melakukan sinkronisasi data dengan server DJP. Dalam proses ini pastikan koneksi internet stabil; 
 

13. Lakukan refresh, maka kolom NPWP 16 Digit dan NITKU akan terisi secara otomatis. Lanjutkan dengan melengkapi kolom lain yang masih belum terisi, seperti kode pos, nomor telepon, dan lain sebagainya. Lalu tekan tombol ‘Simpan’. Proses install pun selesai. 
 

Aplikasi e-faktur versi 4.0 tidak memungkinkan PKP untuk membuat faktur pajak 000.Terutama, bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) adalah subjek pajak dalam negeri (SPDN). Faktur pajak 000 adalah penerbitan faktur pajak oleh PKP penjual kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP. Informasi dan Komunikasi Ditien Pajak (DJP) Mahfuz mengatakan faktur pajak seyogianya dilengkapi dengan identitas pembeli barang, baik itu NPWP ataupun NIK. Untuk orang pribadi khususnya, selayakya menggunakan identitas yang sudah dikenal secara luas, yakni NIK.  

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *