Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah lama menghadirkan layanan perpajakan DJP Online. Layanan ini pertama kali hadir di tahun 2014 dan terus-menerus mengalami perbaikan demi kenyamanan pengguna aplikasi.
Transparansi pajak merujuk pada tingkat keterbukaan dan kejelasan informasi terkait kebijakan perpajakan, kewajiban perpajakan, dan praktik perpajakan suatu entitas atau negara.