JASA PENDAMPINGAN

JASA PENDAMPINGAN / TAX AUDIT ASSISTANT
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan.
Kriteria pemeriksaan merupakan alasan atau dasar dilakukannya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.
a. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannyaatau karena diwajibkan oleh UU.
b. Pemeriksaan Khusus, merupakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan sebab-sebab khusus sehingga memincu adanya pemeriksaan seperti mengkonfirmasi atau penyamaan data dengan pihak lainnya.
Tujuan pemeriksaan adalah Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
Dilakukan dengan menguji kebenaran SPT, pembukuan dan pemenuhan kewajiban pajak lain kemudian dibandingkan dengan kegiatan usaha, pekerjaan bebas dan keadaan sebenarnya dari Wajib Pajak
Hasil pengujian kepatuhan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan, dan diikuti penerbitan Surat Ketetapan.
ISA CONSULTING akan mendampingi anda dalam hal pemeriksaan pajak, sehingga setiap tindakan dalam pemeriksaan dilakukan secara tepat, benar dan menghasilkan pemeriksaan yang efisien terhindar dari kesalahan penerapan aturan yang tidak tepat.